Catat, Ini Aturan Harus Dipatuhi Pelaku Usaha Saat PPKM

ppkm-dirazia.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan kepada sejumlah pelaku usaha untuk mematuhi aturan wali kota nomor 13 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam aturan tersebut, baik Pedagang Kaki Lima (PKL), kafe dan tempat usaha kuliner, hanya bisa melayani pembeli dengan menyediakan tempat untuk makan sampai pukul 20.00 WIB.

"Mulai pukul 20.00 WIB, pelaku usaha tidak boleh menyediakan makan di tempat tapi harus take away atau bawa pulang," ucap Kombes Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 10 Juli 2021.


Namun, setelah Polresta Pekanbaru bersama Satgas Covid-19 melakukan pengecekan langsung ke lapangan, masih ditemukan beberapa tempat yang melanggar.

"Pelaku usaha yang masih membandel kita berikan sanksi administrasi dan paling berat, izin usaha akan kita cabut," tambahnya.

Kegiatan PPKM ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Pekanbaru.

"Saya bersama Sekda Pekanbaru, Dandim 0301, Kasatpol PP memastikan pengetatan PPKM berjalan lancar dan pandemi Covid-19 segera hilang," tutupnya.