PPKM Mikro Berlaku, Warga Pekanbaru di Zona Merah Ibadah di Rumah Saja

rapat-ppkm-mikro.jpg
(Laras Olivia/ Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru di rukun warga atau RW zona merah dan zona oranye Covid-19 tidak bisa beraktivitas di rumah ibadah untuk sementara selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Untuk sementara, masyarakat diminta menjalankan ibadah di rumah. Kebijakan ini sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksaan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Pemberlakuan pengetatan PPKM mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut aktivitas di rumah ibadah hanya bisa di zona kuning dan hijau. Sedangkan untuk zona merah dan zona oranye beribadah di rumah saja.

"Jadi kegiatan ibadah pada tempat ibadah berpedoman pada kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah," terangnya kepada awak media, Rabu 7 Juli 2021.



Menurutnya, aktivitas ibadah di zona kuning dan zona hijau dibatasi hanya 50 persen. Para jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Masyarakat di zona merah dan oranye tidak bisa menjalani ibadah di rumah ibadah. Kebijakan ini melihat kondisi penyebaran Covid-19.

Penerapannya berdasar rukun warga atau RW yang masuk zona merah dan zona oranye Covid-19. Penetapan zona sesuai dengan jumlah rumah yang jadi lokasi pasien terpapar Covid-19.

Saat ini hanya satu RW yang zona merah yakni RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Ada juga puluhan RW yang masuk zona oranye.

"Jadi penerapan kebijakan ini fokus berlangsung di RW kawasan zona merah," ulasnya.

Firdaus mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan untuk berada di tempat keramaian. Ia berharap kondisi penyebaran Covid-19 berangsur pulih dengan peran semua pihak.