Alasan Kenapa Pilkades Serentak di Kuansing Harus Digelar 2024

Kepala-Desa2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kuansing, Riau akan digelar pada 2024 mendatang. Durasi desa akan dipimpin Penjabat (Pj) Kades akan berlangsung cukup lama.

Pada 2021 ada sebanyak 44 desa di Kuansing yang berakhir masa jabatan Kadesnya. Dan Pemda sendiri sudah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala desa jelang dilaksanakannya Pilkades serentak 2024 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing, Napisman menjelaskan, bahwa Kabupaten Kuansing sudah melaksanakan Pilkades secara bergelombang sebanyak tiga kali dengan interval waktu dua tahun. Hal ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016.

"Jadi kita sudah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak tiga kali mulai 2015, 2017, dan 2019," kata Napisman kepada Riau Online, Jumat, 2 Juli 2021.

 

Dia menjelaskan, setelah pelaksanaan Pilkades serentak secara bergelombang, selanjutnya dijadwal Pilkades serentak secara keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Kuansing. Jadwalnya digelar pada 2024 mendatang. 

 


"Jadi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pilkades serentak di Kuansing akan dilaksanakan pada 2024 mendatang," jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa tahun ini ada 44 kades yang berakhir masa jabatannya. Dan untuk tahun 2022 dan 2023 tidak ada kades yang berakhir masa jabatan.

"Di 2024itu  banyak kades berakhir masa jabatannya. Di Januari 2024 ada 67 orang, Mei 5 orang, Juli 4 orang, dan di Desember 2024 ini paling banyak ada 94 kades berakhir masa jabatannya," katanya.