PPKM Segera Diberlakukan di Pekanbaru, Begini Penjelasan Teknisnya

Firdaus15.jpg
(Wayan Sepiyana/RiauOnline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyampaikan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) masih menunggu hasil rapat dan intruksi walikota.

 

"Insyaallah kita sudah mau menerapkan PPKM di Kota Pekanbaru. Sembari menunggu perwako yang sudah kita susun bersama, dan hari ini insyaallah akan kita bahas dengan tim untuk finalisasinya," kata M Jamil, kepada RIAUONLINE, Senin, 12 April 2021, saat berada di Kejati Riau.

 

Ia menjelaskan untuk saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan. "Maka sekarang kita masih menunggu instruksi dari pimpinan, apakah hari ini kita siapkan atau besok. Sekarang kita lagi membahas itu, dan insyaallah Asisten I sudah bersama tim juga membahas hari ini," ungkapnya

 

Pihaknya belum bisa memastikan apakah PPKM Mikro diberlakukan hari ini atau besok.



 

"Untuk pemberlakuannya itu belum bisa kita pastikan hari ini atau besok, kita masih menunggu hasil rapat yang dipimpin Asisten I pada hari ini," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.

 

Ada 20 Provinsi di Indonesia yang diinstruksikan untuk menerapkan PPKM, yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara.

 

 

Kemudian, Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.