Simpan Sabu di Lipatan Kaki, Pengedar Sabu Pasar Dupa di Bekuk di Rumahnya

Afrizal-pengedar-sabu2.jpg
(Polsek Tampan2)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, saat penangkapan pelaku berusaha menyimpan sabu dalam lipatan kaki.

Berawal dari adanya informasi seseorang pengedar sabu Jalan Gelatik Pasar Dupa, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Kemudin tim opsnal menuju lokasi untuk lakukan penyelidikan. Setelah melalukan penyelidikan diketahui pelaku berada di dalam rumah.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tim opsnal langsung masuk kerumah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangkan atas nama AF alias Afrizal, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya.


“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket berisi narkotika jenis sabu seberar 12,48 gram. Satu paket digenggam di tangan, dan dua paket pelaku simpan di lipatan kaki kirinya,” terang Kapolsek Tampan, Senin, 12 April 2021.

Kompol Ambarita menambahkan, selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan alat isap sabu, timbangan digital, satu unit handphone dan satu buah sendok terbuat dari plastik.

“Dari keterangan tersangka sabu tersebut diperolehnya dari Reno yang saat ini masuk Dadtar Pencarian Orang (DPO),”

 Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.