Polsek LTD Kuansing Tangkap DPO Narkoba, Ternyata Seorang Pedagang

dpo-narkoba.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau berhasil menangkap DY alias Anto yang sudah lama masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) atas kasus dugaan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu. Ternyata pelaku diketahui seorang pedagang asal Desa Lubuk Kabun, Kecamatan LTD.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kapolsek LTD Rafidin Lumban Gaol mengungkapkan,  pelaku ini ditangkap di rumahnya.

Dari kronologi, penangkapan pelaku pengembangan setelah ditangkapnya pelaku S alias Poyo sekitar Januari 2021 lalu. Dimana saat itu, satu pelaku belum berhasil ditangkap dan akhirnya dijadikan DPO.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 7 April 2021. Dari keterangan Kapolsek LTD Iptu Rafidin penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut langsung kita perintahkan anggota kita untuk melacak kepastian keberadaan pelaku," kata Kapolsek melalui keterangan tertulis diterima RiauOnline, Jumat, 9 April 2021.

Berkat kesigapan anggota opsnal Polsek LTD tersebut, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Tanpa menunggu waktu lagi, anggota opsnal Polsek LTD langsung melakukan penyergapan pelaku yang kebetulan dimalam itu sedang ada dirumahnya.

''Pelaku pun kaget dengan kedatangan beberapa anggota polisi ke rumahnya. Dan pelaku pun tidak bisa berbuat banyak selain menyerahkan dirinya kepada petugas,'' ujar Rafidin.

Masih menurut Rafidin, dari tangan pelaku yang namanya sesuai dengan Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/3/I/Res 4.2./2021/Reskrim itu. Pihak tim opsnal Polsek LTD berhasil  menyita satu unit Hp Vivo warna Silver serta barang bukti (BB) 10 gram sabu, yang telah disita dari tangan pelaku lainnya saat penangkapan Januari yang lalu.

''Kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek LTD untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum,'' pungkas Rafidin.