Bukan Sprindik Baru, Kejari Kuansing Wajib Kembalikan Harkat dan Martabat Hendra

Dr-Edyanus-Herman-Halim2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Penegakan hukum kasus dugaan penyimpangan SPPD Fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Riau kini memasuki babak baru.

Kajari Kuansing, Hadiman menyatakan akan mengeluarkan sprindik baru dan akan kembali memanggil sejumlah pihak di BPKAD Kuansing termasuk Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, AP.

Hal tersebut disampaikannya, selang beberapa hari kalah praperadilan di PN Teluk Kuantan. Dimana Kepala BPKAD Kuansing, Hendra selaku pemohon menang dalam praperadilan tersebut.

Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin, 5 April 2021 kemarin di Pengadilan Negeri Teluk Kuatan, Hakim tunggal Timothee Kencono Malye SH memutuskan menerima seluruh gugatan pra peradilan yang diajukan Hendra AP.

Kepala BPKAD Kuansing, Hendra

 

Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP

 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim mengungkapkan bahwasannya proses penetapan tersangka atas diri Hendra AP
Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP yang diterbitkan oleh termohon tidak sah.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah.

Karena bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

"Dan oleh karena itu hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Hendra AP," katanya.

Selain itu, pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Hendra AP selaku pemohon.

"Kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee.

Salah satu poin yang paling disorot para pemangku adat dan masyarakat adat di Kabupaten Kuansing adalah poin agar pihak Kejaksaan segera mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula.

Menurut tokoh masyarakat Kuansing, Edyanus Herman Halim bergelar Datuk Bisai Urang Godang Limo Koto sejauh ini dirinya belum melihat pihak kejaksaan mematuhi putusan Hakim PN Teluk Kuantan terutama pada poin tersebut yakni segera mengembalikan harkat dan martabat seseorang selaku pemohon dalam kedudukan semula.

"Ini saya lihat belum dilakukan oleh pihak kejaksaan, entah saya belum ada membaca beritanya. Ini harus dilakukan oleh pihak kejaksaan mengembalikan dulu harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula," tegasnya dalam wawancara disela-sela acara musyawarah dengan para pemangku adat, perangkat adat, dan tokoh adat di Gedung Narosa, Teluk Kuantan, Kamis, 8 April 2021.

Dia berharap aparat penegak hukum bisa menerapkan hukum seadil-adilnya. Dan untuk poin sesuai perintah Hakim PN Teluk Kuantan untuk mengembalikan harkat dan martabat seseorang dalam kedudukan semula ini harus dilakukan.

"Itu perintah Hakim, perintah pengadilan. Menurut saya sebaiknya pihak kejaksaan melaksanakan putusan itu dulu, jadi pulihkan dulu namanya. Sekarang saya dengar akan menerapkan sprindik baru, boleh boleh saja, tapi menurut saya sebagusnya dilaksanakan dulu perintah pra praperadilan itu," tegasnya.

Kajari Kuansing Hadiman

 


Kajari Kuansing, Hadiman

 

Edyanus sendiri menyerahkan persoalan hukum tersebut ke aparat penegak hukum, dan pihaknya tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum. "Kita hanya minta laksanakan dulu keputusan hasil Prapid kemarin, kembalikan la dulu harkat dan martabat seseorang dalam kedudukan semula," katanya.

Kemudian seperti yang Dia baca dibeberapa media, Edyanus berpesan untuk menjaga keseimbangan di daerah ini, karena apa yang dia baca diberbagai OPD diduga hal yang sama juga terjadi.

 

"Saya berharap pihak Kejaksaan untuk membuktikan mungkin mulai dari Setda itu coba ditelusuri juga sampai kebawah, ada ndak hal yang sama. Kalau ada hal yang sama ya berlakukan untuk semua, jangan tebang pilih, ini bagus untuk daerah," katanya.

Menurutnya ini tentunya akan menambah tugas dan kerja aparat penegak hukum. "Demi keseimbangan dan keadilan, menurut saya ini ada baiknya dilakukan. Kita ingin ada keseimbangan dan keselarasan dalam penegakan hukum di Kuansing," pungkasnya.

Apabila putusan pengadilan tersebut tidak segera dijalankan terutama poin kembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan sama, menurutnya, tentu kita takut terjadi sakwasangka mulai dari anak, cucu hingga kemenakan kita. "Yang repot kan datuk-datuk juga nantinya," katanya.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH kepada beberapa media menjelaskan mengenai perkara apalagi perkara praperadilan apapun putusan hakim wajib dilaksanakan oleh Jaksa sesuai KUHAP.

 

Namun harus dipahami juga, bahwa dalam putusan praperadilan itu adalah bukan putusan final dalam sebuah perkara pidana.  Sebab, didalam putusan praperadilan jika hakim memenangkan tersangka maka dalam putusan hakim praperadilan itu, masih ada kekurangan bukti atau tidak sah bukti dalam menetapkan tersangka. 

 

Maka dari itu menurut Hadiman, penyidik kapan saja boleh menerbitkan Sprindik baru dengan waktu tidak ditentukan. Juga kapan saja boleh menetapkan tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti baru dan hal ini sesuai Perma Nomor 4 tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 3.