Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus 52 Kg Sabu Dari BNN

pelimpahan-52.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau menerima pelimpahan atau tahap 2 kasus narkoba sebanyak 52 kilogram sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

Jaksa turut menerima penyerahan dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja, Napi Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Kejaksana Negeri Kabupaten Bengkalis dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis, Immanuel Tarigan SH MH didampingi Jaksa Fungsional Irvan R Prayoga SH juga menerima pelimpahan berkas dan barang bukti.

Imanuel Tarigan mengatakan, pelimpahan ini dilakukan di Kejari Bengkalis dan dinyatakan kasus tersebut lengkap oleh penyidik BNN Pusat.

"Dan telah kita terima, kini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis," kata Imanuel Tarigan.

Imanuel menjelaskan, berdasarkan informasi dari tahap 2, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas saat menyelundup barang haram narkotika dari Malaysia ke Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput narkoba dari Dumai ke Malaysia di kendalikan Riki merupakan Napi Lapas IIa Bengkalis. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus sabu dalam kemasan teh cina," jelas Imanuel.


Setelah menerima Sabu puluhan kilogram tersebut, tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Disaat itu, aksinya terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban," pungkasnya.

Sementara, pengakuan tersangka Syarifuddin dari membawa sebanyak 52 kilogram sabu itu dirinya dijanjikan upah sebesar Rp7juta perkilonya oleh Riki alias Ninja seorang Napi di Lapas IIa Bengkalis tersebut.

Melalui handphone, napi Riki memerintahkanya dirinya agar menjemput barang ke Malaysia.

"Saya dijanjikan upah bersama teman saya Rp 7 juta per kilogramnya dan baru menerima 9 juta dari yang dijanjikan," terang tersangka Syarifuddin usai pelimpahan berkas P21 di kantor Kejari Bengkalis.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Syarifuddin dan Riki Napi Lapas IIa Bengkalis tersebut terancam hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan, Syamsir masih dalam buruan petugas BNN alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).