Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pekanbaru Menuju Surabaya

sabu-surabaya.jpg
(madi/ Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu menuju Surabaya, Jawa Timur. Polisi menangkap tujuh orang tersangka.

Kasus ini terungkap dari adanya informasi, di Jalan Melati, Kecamatan Tampan sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku atas nama Rudi dan Depit.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas mendapati dua bungkus teh cina warna kuning dan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 2,9 kilogram.

“Petugas mendapatkan bungkusan teh cina berisi narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang akan dijemput untuk dibawa menuju Surabaya, oleh salah satu pelaku atas nama Hadori,” ucapnya, Selasa, 23 Februari 2021.

Tidak hanya itu, dari pelaku Depit, Hendra, dan Hadori, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 18 juta, sisa penjualan sabu.



Pengakuan dari pelaku Rudi dan Depit, barang haram tersebut akan dijemput oleh tersangka Hadori untuk diedarkan di Surabaya.

“Setelah sampai di lokasi petugas mengamankan pelaku yang akan mengambil sabu atas nama Hadori,” jelasnya.

Kompol Ryan Fajri menambahkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang bernama Hendra, di Jalan Uka, Perumahan Green Tsabita, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya yakni, Hendra, Rudi Saputra, Junaidi dan Eri.

Dari hasil interogasi, Hendra merupakan pengendali yang memberikan perintah untuk mengirimkan barang haram tersebut menuju Surabaya, Jawa Timur.

“Dari pengakuan Hendra, dirinya memerintahkan pelaku atas nama Sabar untuk menyerahkan sabu tersebut ke Rudi dan Depit,” ungkapnya.

Ketujuh pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.