RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria bernama Putra Sabulah Batu Bara (PSBB) alias Putra (34) dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Putra ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya di jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 20 Februari 2021 lalu.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan telah melakukan penangkapan kepada seorang pria berusia 34 tahun di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Perhubungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, kemudian dilakukan pengintaian olehtim opsnal Polsek Bukit Raya," ucap AKP Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 23 Februari 2021.
Barang bukti sabusabu yang diamankan dari PSBB/Dok Polisi
Setibanya di lokasi, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mencurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna putih dengan nomor polisi yang tidak terpasang berhenti TKP.
"Mengetahui gerak-gerik petugas dan berusaha kabur, tim dengan sigap, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap pemuda inisial PSBB alias Putra. Saat digeledah, ditemukan delapan bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam celana jeans," ujar Arry.
Saat diintrogasi, Putra mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang didapatnya dari Sunar dan akan dijual tersangka.
"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Sunar yang beralamatkan di jalan Rawa Bening, namun tersangka Sunar tidak ditemukan dan dalam pencarian (DPO)," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pria tersebut, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih, nomor Polisi tidak terpasang, 8 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu, satu unit handphone merk Samsung Lipat warna putih dan 1 Helai Celana Jeans Merek G.A (Game Art) warana Biru.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.