Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, 6 Pegawai Lapas Dikirim ke Nusakambangan

Pegawai-kaki-tangan-bandar-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan Pegawai dari Kementerian Hukum dan Ham Riau awalnya ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

 

Enam orang pegawai di Kemenkumham Riau ini dipindahkan dengan dua tahap. Tahap pertama, Kamis, 18 Februari 2021 sebanyak tiga orang dan hari ini, Jumat, 19 Februari juga tiga orang.

 

"6 orang pegawai dari Kemenkumham ini sudah sering diperingatkan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas. Namun masih ingin menjadi kaki tangan Bandar Narkoba," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 Februari 2021.

 

Pegawai kaki tangan bandar narkoba2

 

Pegawai dari Kemenkumham Riau yang terlibat peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Nusakambangan/DEFRI CANDRA/Riau Online



 

Hilal juga menjelaskan, 6 orang pegawai dari Kemenkumham Riau ini ada yang terlibat sebagai pengedar dan ada juga yang terlibat sebagai penyalur.

 

"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa komitmen kami memberantas peredaran narkoba tidak hanya dari warga binaan, tapi kepada petugas juga akan kami tindak tegas," tambah Harry.

 

Selain itu, keenam pegawai Kemenkumham yang dipindahkan ke Nusakambangan ini mendapat hukuman yang berbeda.

 

"Dari enam petugas ini, ada yang mendapat hukuman 6 tahun, ada yang 10 tahun dan ada juga yang 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Saat keluar dari dalam Lapas menuju Mobil tahanan Kemenkumham Riau, tiga petugas yang terlibat peredaran narkoba dengan tangan terborgol diberangkatkan ke Nusakambangan lewat pesawat reguler.