Dewan Sebut Kadis DLHK Dinonaktifkan Atas Permintaan Publik

Hamdani14.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dibebastugaskan untuk sementara dari jabatannya sejak 9 Februari 2021 lalu. Untuk sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kadis LHK dijabat oleh Sekretaris DHLK, Azhar.

Menanggapi dibebastugaskannya Kadis LHK ditengah carut marut persoalan sampah yang belum selesai, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dibebastugaskannya Kadis LHK merupakan permintaan masyarakat. Masyarakat melihat, pembebasan tugas ini agar persoalan sampah bisa segera terselesaikan.

“Agar efektif dan efisien, salah satunya pergantian itu. Itu kan kebijakan Pemko. Kalau sekarang dengan PLH bisa diselesaikan, berarti kebijakan yang diambil itu sudah tepat,” katanya kepada wartawan.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, kalau semisalnya sudah digantikan, tapi masalah sampah belum juga bisa diselesaikan, maka keputusan pembebastugasan itu tidak tepat.

“Harus ada lagi yang dievaluasi. Kan gitu, ada treatmnent-treatmentnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, meski dibebastugaskan, Agus Pramono tetap Kadis LHK Pekanbaru definitif.