Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kabupaten

bandar-antar-kabupaten.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing, Riau berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di dua kabupaten yakni Kuansing dan Inhu.

Dua orang pelaku diduga sebagai pengedar berhasil diamankan masing-masing DR dan RS. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.

DR (39) diamankan di desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti pada Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Dan RS (43) diamankan di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu sekira pukul 07.00 WIB.

"Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Jumat, 19 Februari 2021.

Berdasarkan kronologis kejadian pengungkapan tersebut diawali dengan ditangkapnya DR (39) di desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB.



Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti empat paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram.

Petugas juga menyita satu buah timbangan elektrik warna silver, dua pak pembungkus plastik klip warna bening, satu buah sedot pipet, satu unit handphone, uang tunai Rp 150 ribu.

Lalu petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap satu lagi pelaku yakni RS (43) di Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu sekira pukul 07.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan dirumah pelaku ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak enam paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 2,54 gram.

Petugas juga mengamankan satu buah kotak merk pagoda, satu helai jaket warna merah maron, satu sendok pipet, satu pack berisikan bungkusan plastik klip warna bening, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 3.500.000 diduga hasil penjualan sabu disimpan di dalam sebuah tas sandang warna coklat.