Udin terpaksa dirantai karena gila. Dokter mengatakan Udin gila karena konsumsi sabu/ Wahyudi/Okezone)
(Wahyudi/Okezone)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Sepanjang Tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, telah mengungkap 52 kasus narkotika, Rabu, 23 Desember 2020.
Barang bukti yang berhasil diungkap di antaranya, Sabu sebanyak 74,9 kilogram, ekstasi sebanyak 38.337 butir, dan 3,9 kilogram ganja.
Atas pemberatansan narkoba dari BNNP Riau tersebut, BNN Riau telah menyelamatkan nyawa sekitar 566.937 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, mengatakan, diperkirakan 151 ribu masyarakat Provinsi Riau sudah terpapar narkoba.
“Dengan kualifikasi rutin pakai 96 ribu orang dan pernah pakai sebanyak 55 ribu,” terang Brigjen Kennedy.
Selama tahun 2020, BNN Provinsi Riau telah melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine kepada 2.865 orang dengan hasil sebanyak 33 orang terindikasi positif narkotika dan dianjurkan mengikuti layanan rehabilitasi.