(istimewa)
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Setelah lakukan kordinasi antara Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, direncakan 100 orang narapidana kasus narkotika akan dikirim menuju Nusakambangan.
“Kita sudah lakukan kordinasi dengan Kakanwil Kumham, Pak Ibnu, bahwa rencananya, ada beberapa orang yang akan dikirimkan ke nusakambangan 100 orang,” terang Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, Rabu, 23 Desember 2020.
Sebelumnya, BNNP Riau menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham untuk membahas pengungkapan kasus pengendali narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga
“Para pengendali kita lakukan proses pidananya, penghuni lapas tersebut kita jerat dengan pasal TPPU,” kata Brigjen Kennedy.
Terkait sekitar 100 narapidana yang akan dibawa menuju nusa kambangan, hingga saat ini belum diketahui jadwal akan dipindahkan ke Nusakambang.
“Gelombang pertama sebanyak 47 orang sudah dikirim ke Nusakambangan beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Selain itu, menghindari terjadinya miskomunikasi antara petugas BNN dan Petugas Lapas, kini petugas BNN diberikan kartu khusus bebas masuk lapas untuk lakukan pengembangan kasus narkotika.
“Setelah ketemu pak kanwil kita diberikan kartu untuk anggota agar bisa masuk lapas, sehingga tidak ada lagi misskomunikasi di lapas,” tutupnya.