Warga Kecamatan Pemekaran Belum Bisa Ubah KTP

Irma-Novrita2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru sudahi dimekarkan, namun administrasi kependudukan warga kecamatan pemekaran belum bisa diubah. Seperti halnya kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga.

Kepala Dinas Kependudukan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, modifikasi wilayah kecamatan baru hasil pemekaran belum terbit. Sehingga belum bisa diajukan perubahan administrasi kependudukan.

"Harus ada kodefikasi dari Kemendagri. Selagi belum ada dari Kemendagri, kita belum bisa (ubah administrasi kependudukan warga, red), kita juga gak tahu kapan (terbitnya kodefikasi wilayah, red)," ujar Irma, Senin 18 Januari 2021.



Meskipun begitu, pelayanan administrasi selain administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di kantor camat yang baru. Apalagi, pelantikan camat baru dan penempatan kantor kecamatan baru sudah dilakukan Pemko Pekanbaru.

"Misalnya Kecamatan Tampan, sekarang sudah berubah menjadi Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Warga disana bisa berurusan di Kantor Camat Tuah Madani atau Bina Widya (sesuai domisili, red), nanti kop suratnya sudah sesuai nama kecamatan baru," tambah Irma.

Terkait kodefikasi wilayah kecamatan baru hasil pemekaran, Irma menyebut pihaknya sedang berupaya berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Apalagi sudah ada surat dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK). Namun ia tidak tahu apakah surat tersebut bisa dijadikan sebagai dasar perubahan menunduk.

"Ini sedang kita konsultasikan, mudah-mudahan bisa segera terselesaikan. Nanti kita akan informasikan kepada warga jika memang sudah bisa melakukan perubahan," tuturnya.