Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pemuda berinisial RM (24) warga Desa Sako, Kecamatan Pangean diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pemuda berinisial RM (24) warga Desa Sako, Kecamatan Pangean diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa, 29 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sako oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Lalu satu unit handphone, satu tas sandang dan satu kantong kain dan bungkusan plastik berisikan plastik klip bening.
"Peran pelaku diduga sebagai pengedar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Kamis, 1 Oktober 2020 malam.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sako, Pangean. Proses penangkapan pelaku dan penggeledahan terhadap rumah pelaku juga disaksikan Kepala Dusun dan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti 9 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang warna hitam yang tergantung disebelah lemari dalam kamar pelaku.
"Pelaku mengakui itu sebagai miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang sejumlah Rp 1.450.000. Itu diakui pelaku uang hasil penjualan sabu," terang Kasat.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang masih lajang mengakui tergiur mengedarkan sabu karena tidak memiliki perkerjaan tetap dan juga karena pelaku juga sebagai pengguna sehingga bisa dapat sabu lebih mudah.