Aktivis Curiga Nama Halim Hilang Dalam Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Rp10,4 Miliar

PN-Tipikor-Pekanbaru3.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Aktivis Kuansing, Khairul Ikhsan Chaniago mempertanyakan tidak adanya nama Wakil Bupati Kuansing, Halim dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dalam perkara kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing Tahun 2017 dengan kerugian negara Rp 10,4 Miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing Tahun 2017 sudah mulai disidangkan, Jumat, 4 September 2020. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kuansing.

Membaca kronologis dakwaan di persidangan kemarin, menurut Khairul, ada beberapa kejanggalan yang jelas diperlihatkan JPU yang dibacakan langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.

Salah satunya, kata Khairul adalah hilangnya nama Wabup Kuansing Halim alias Aliang dalam dakwaan yang dibacakan tersebut. Padahal menurut pria disapa KIC itu, Wabup Kuansing pernah diperiksa dan diduga juga turut mengembalikan uang setoran atau yang biasa disebut STS atas dugaan korupsi tersebut.

"Jadi, yang pertama. Kenapa nama Wabup tidak ada tertera dalam keterangan terdakwa. Padahal dari keterangan semasa penyidikannya salah satu jaksa menjelaskan di berbagai media perihal dugaan keterlibatan Wabup Kuansing itu. Tapi kok kini hilang. Tak ada sama sekali namanya," tanya Khairul melalui keterangan tertulisnya, Jumat kemarin.


"Ya. Selain Bupati dan Wabup yang ada tertera dalam STS yang disampaikan terdakwah itu. Ada juga dua eks DPRD Kuansing yang tercatat. Namun, keduanya membantah melakukan transferan pengembalian kerugian negara seperti yang tercatat dalam STS itu. Dan ada juga nama lainnya dalam STS itu," sebutnya yang intens memantau perkembangan kasus tersebut.

Yang kedua, sebut KIC, bahkan para tersangka yang spesifik ingat nama hotel tempat menginap, jenis kasur ekstra bed, jenis hape khusus untuk komunikasi layaknya film mafia Hollywood, tapi tidak tahu siapa sosok misterius yang menjemput, melayani dan menerima uang haram mereka di kota Batam.

"Yang ketiga, kenapa yang menyuruh para terdakwa ini mengantar dan membagikan uang-uang haram statusnya tidak tersangka," tanyanya lagi.

Maka, Ia heran kenapa nama Wabup Halim hilang di dakwaan. Karena itu, Ia menaruh kecurigaan kepada Kejari Kuansing yang dinilai bermain dan tidak netral dalam persoalan ini. Buktinya, Andi Putra yang tidak pernah diperiksa perihal kasus ini namanya jadi muncul.

"Kalau seperti ini penegakan hukum di Kuansing, Rusak integritasnya. Aparat saya rasa tidak netral lagi. Kepada masyarakat, aktivis, media dan pakar hukum, jangan diam. Negeri kita sedang diobok-obok. Putra-putra terbaik daerah mau disingkirkan akibat sahwat politik. Dan ini jelas pesannya, karena kita mau pilkada. Sehingga jadi tahu, siapa yang bermain. Inilah mainnya mafia," ujar KIC geram.

Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Roni Saputra yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu kemarin belum memberikan keterangan kenapa nama Wabup Kuansing tidak ada dalam dakwaan. Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Kejari Kuansing.