Tangani Kasus Korupsi Makan-minum, Kajari Kuansing Tolak Eksepsi Pengacara

Sidang-Korupsi-Sekdakab-Kuansing2.jpg
(Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman menolak eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi di Setda Kuantan Singingi (kuansing), Selasa, 15 September 2020 lalu.

Sidang kali ini adalah sidang lanjutan tanggapan eksepsi dari JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru, Rabu, 23 September 2020.

"Materi yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak tepat disampaikan pada eksepsi kemaren dan menolak eksepsi tersebut," ucap Hadiman yang juga Ketua Tim JPU di ruang Soebakti, Rabu, 23 September 2020.

Kajari Kuansing ini juga sudah menyiapkan berkas bantahan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan diberikan kepada Hakim Ketua, Faisal.


Sehingga, Faisal mengambil sikap dengan melanjutkan sidang pada hari, Jumat, 25 September 2020, selanjutnya Hakim ketok palu untuk menyelesaikan sidang.

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

 

Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.