Ngutil di Minimarket, IRT Mengaku Terlilit Hutang

mencuri.jpg
(madi)

Laporan: RAHMADI DWI

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap seorang wanita pelaku pencurian di sebuah toko retail Indomaret di Jalan SM. Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu, 2 September 2020.

Kejadian berawal ketika pelaku inisial DSR, mendatangi toko Indomaret untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Para karyawan toko yang melihat gerak-gerik menucurigakan dari pelaku kemudian memantau dari kamera pengawasa CCTV.

Selanjutnya karyawan toko mendatangi pelaku dan memeriksa isi tas yang dibawa oleh DS, alhasil ditemukan barang yang belum dibayar dan ada 3 kantong plastik lainnya yang diakui pelaku berasal dari toko lainnya.


"Pelaku merupakan spesialis pencurian di gerai Indomart dan Alfamart, dan sudah beraksi sebanyak 8 kali, pelaku ini pernah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama," Ungkap Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita.

Berdasarkan hasil interogasi, ibu dua orang anak ini nekat mencuri karena mantan suaminya meninggalkan beban hutang kepada pelaku.

"Hasil curian rencananya dijual kembali untuk melunasi hutang mantan suaminya," Kata Kompol Ambarita.

Petugas juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, tas sandang yang berisi barang harian, berupa kecap,susu kental manis serta sabun cair.