Pelanggar Razia Masker Bisa Pilih Hukuman, Bayar Denda Atau Bersihkan Sampah

Razia-tidak-pakai-masker4.jpg
(istimewa)

Laporan LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mulai member lakukan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai pekan depan.

Namun sanksi yang diberikan masih bisa dipilih oleh masyarakat antara denda berupa uang atau kerja sosial.

Hal ini dikatakan Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning saat ditemui awak media dikantornya, Jumat 7 Agustus 2020 sore.

Menurut tujuan penerapan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwako) tersebut hanya untuk mendisiplinkan masyarakat.


"Mengacu pada Perwako. Kalau pelanggar tidak mau didenda, ya kerja saja. Kita tidak memaksakan denda, tinggal mana yang mau dipilih. Tujuannya hanya agar kita disiplin," ujar Burhan Gurning.

Besaran sanksi denda yang diberikan, jelas Burhan Gurning, pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, didenda sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan roda empat didenda sebesar Rp1 juta. Jika pelanggar tidak mau membayar denda, maka diganti dengan sanksi kerja sosial yaitu membersihkan sampah yang ada di lokasi razia.

"Nanti ada dua titik lokasi razia. Rencananya di Ramayana karena disanakan banyak sampah dan Sudirman Square. Kita harapkan masyarakat disiplin, jangan sampai kena denda," jelasnya.

Namun jika pelanggar memilih denda berupa uang dibanding kerja sosial, uang tersebut akan disetor ke kas daerah.

Satpol PP tidak hanya sendirian tapi bergabung dengan tim yang terdiri dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Dishub, Damkar, Diskes, Diskominfo dan Humas pemko.