Program Bantuan Bibit Sawit Jadi Temuan BPK, Ini Jawaban Bupati Mursini

H-Mursini3.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Mursini memberikan penjelasan terkait adanya temuan BPK RI terhadap program bantuan bibit sawit di Dinas Pertanian Kuansing Tahun 2019. 

Dijelaskan Bupati, pemerintah melalui Dinas Pertanian akan menindaklanjuti dan memastikan bahwa bantuan bibit yang tidak dan atau belum ditanam oleh petani akan dilakukan penarikan.

Bantuan tersebut, disampaikannya, akan dialihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima dan memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.

"Kedepan akan lebih ditingkatkan lagi ketelitian dalam melakukan verifikasi data dan informasi dokumen kepemilikan lahan sebagai anggota kelompok tani penerima bantuan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan," demikian disampaikan Bupati Mursini saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang paripurna, Jumat, 7 Agustus 2020.

Disampaikan Bupati, kedepan akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara cermat yang berpedoman kepada petunjuk teknis pelaksanaan.

Sebelumnya, Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya menyoroti soal penyaluran program bantuan bibit sawit di Dinas Pertanian Kuansing pada Tahun 2019.

Dimana terdapat bantuan tidak sesuai peruntukannya atau tidak tepat sasaran.

Fraksi Golkar meminta Dinas Pertanian untuk menarik kembali bantuan bibit tersebut dan dialihkan kepada masyarakat atau anggota kelompok yang berhak menerima bibit tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Fraksi Golkar juga minta Dinas terkait kedepan supaya mempunyai regulasi yang baik terhadap penyaluran bantuan bibit sawit kepada masyarakat.

Sementara Fraksi PKB menghimbau kepada pemerintah agar pembagian bibit sawit lebih diperjelas lagi peruntukannya dan dapat dicek secara real kebenaran pembagian bibit sawit supaya jangan sampai menjadi temuan BPK.