RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengapresiasi langkah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam memberantas peredaran Narkoba di Bumi Melayu.
Minggu dinihari, 5 Januari 2020, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya, mengungkap sindikat peredaran Narkoba di Diskotik Queen Club, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru. Efeknya, Selasa dini hari, 7 Januari 2020, Pemerintah Kota Pekanbaru, menutup dan mencabut izin Queen Club secara permanen.
Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo mengatakan, penutupan Queen Club harus dijadikan langkah awal dalam memberantas semua tempat maksiat, termasuk tempat hiburan malam.
"Memang diskotik sudah pasti mengarah ke maksiat. Makanya izin tidak usah diperpanjang, ditutup saja semua," tegas Zulhusni, Selasa, 7 Januari 2020.
MUI sendiri sudah pernah rapat dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Hasilnya, kesepakatan meminta penutupan tempat maksiat, terutama di Pekanbaru, sudah meresahkan masyarakat.
Ia menyarankan, Pemko sebaiknya memperbanyak wisata-wisata keluarga. Apalagi selama ini Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menggembar-gemborkan Pekanbaru Kota Madani.
"Diskotik ini membahayakan. Makanya tempat berpotensi maksiat lainnya harus ditutup. Penegakan hukum harus dilakukan, kalau tidak bisa menertibkan percuma saja pakai nama Madani," ulasnya.
Dengan nama Madani inilah, Zulhusni berharap Pemko bisa memberikan izin sebanyak-banyaknya kepada usaha wisata berbasis syariah, mengingat Riau adalah negeri Melayu yang kental dengan nilai keislaman.
Saat memberantas peredaran Narkoba di Queen Club tersebut, Polisi menemukan bukti karyawan tempat hiburan malam tersebut menjadi penjual barang-barang haram.