Tetapkan DCS, KPU Siap Terima Laporan Masyarakat

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Riau.

Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yatsir, mengatakan berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh KPU, KPU Riau menetapkan sekitar 900-an Bacaleg saja dari kuota 1.040 yang tersedia.

"Tidak semua parpol yang mendaftarkan penuh 100 persen kuota yang disediakan. Rata-rata yang tidak penuh itu partai baru, misalnya Perindo, Garuda, dan lainnya," ungkap Ilham, Minggu, 12 Agustus 2018.

Ditambahkan Ilham, dengan ditetapkannya DCS ini, maka masyarakat bisa memberikan masukan terhadap Bacaleg yang telah ditetapkan mulai hari ini hingga 16 Agustus 2018 nanti.

"KPU membuka masukan dengan catatan pelapor harus menyertakan identitas diri yang jelas, bukan berupa surat kaleng. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin," kata Ilham.


Adapun laporan yang bisa dimasukan masyarakat sesuai dengan Peraturan KPU No.20/2018. Diantaranya, Bacaleg yang sebelumnya pernah terindikasi sebagai terpidana kasus korupsi, kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

"Jika ternyata ada laporan maka KPU akan menelusuri laporan tersebut kepada instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri," lanjutnya.

Jika itu terbukti, lanjut Ilham, maka KPU berhak menggugurkan Bacaleg tersebut dan meminta parpol menyediakan pengganti. Sedangkan Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selain dikarenakan melanggar PKPU No.20/2018 tidaklagi bisa diganti.

"Yang bisa diganti itu yang Bacaleg eks koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, perempuan karena harus memenuhi kuota 30 persen dan Bacaleg yang dinyatakan telah meninggal dunia. Itu bisa diganti," jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberi masukan. Karena peran aktif masyarakat sangat menentukan, mengingat Bacaleg yang akan dipilih akan menjadi wakil masyarakat dalam pemerintahan kedepannya.