Honorer Nyaleg, KPU Pelalawan: Tak Perlu Paksa Pegawai Honor Mundur

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan menanggapi imbauan Bupati Pelalawan, HM Harris, terkait pegawai honor yang jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus mengundurkan diri, yang menjadi perdebatan masyarakat. Pasalnya, masyarakat, termasuk para Bacaleg menilai hal itu bukan suatu keharusan.

Ketua KPU Asmadi mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut, terlebih lagi PKPU tidak mengatur terkait hononer. Sebab, selama ini KPU berpatokan pada PKPU nomor 20.

"Jadi tak perlu kita buat penekanan atapun memaksa pegawai honor mundur. Kita patokannya jelas PKPU nomor 20," kata Asmadi, Selasa, 7 Agustus 2018.


Dalam PKPU terbaru tersebut, kata Asmadi, mengatur para PNS, TNI, Polri, kepala daerah pegawai BUMD atau perusahaan daerah yang bersumber dari APBN maupun APBD yang harus mengundurkan diri.

Perusahaan lain yang dibiayai uang negara yang jajarannya mencaleg juga musti mundur. Namun meskipun pegawai honor didanai anggaran pemerintah, tak diminta mengajukan pengunduran dirinya.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 748 tahun 2018 yang tak menyinggung pegawai honor. "Jadi kalau dibilang kita harus tegas, memang sudah tegas," tambahnya.

Hanya saja, lanjut Asmadi, jika pemerintah daerah atapun instansi pemerintahan memutuskan untuk memecat serta meminta pegawai honor mengundurkan diri, hal itu merupakan kebijakan internal dari pemerintah sendiri. Pihaknya tidak ingin mencampuri hal tersebut. (****)