RIAU ONLINE, PANGKALANKERINCI - Bupati Pelalawan HM Harris mengimbau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan Pemkab agar segera mengundurkan diri, jika lolos sebagai Caleg.
"Kita mintalah ya agar mereka (honorer) mundur. Apalagi nanti sudah lolos jadi Caleg tetap. Nanti saya suruh pak Sekda untuk mendatanya," ungkap Bupati Harris, Minggu 5 Agustus 2018.
Paling lambat setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan oleh KPU.
Seperti diketahui, bursa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 di Kabupaten Pelalawan diramaikan juga oleh para pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu terlihat saat proses pendaftaran hingga veryfikasi berkas Bacaleg yang diajukan Patai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.
Bupati Harris merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Dimana pegawai atau karyawan yang gajinya bersumber dari anggaran pemerintah musti mengundurkan dari.
Sama halnya seperti PNS, TNI, Polri, dan lain-lainnya.
Namun untuk lebih memperjelas kebijakan itu, Harris meminta KPU lebih tegas terkait pegawai honor ini.
Lembaga Pemilu mesti meminta Caleg yang berstatus honorer mengajukan pengunduran dirinya.
"KPU juga harus tegas disini. Jadi sama-sama menekankan," tandasnya.
Saat ini tahapan pencalegkan memasuki masa verifikasi berkas perbaikan yang diajukan Parpol ke KPU. Proses ini akan berlangsung hingga tanggal 7 Agustus.(****)