RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan hingga saat ini belum ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Riau yang merupakan mantan koruptor.
Ketua KPU Riau Nurhamin, menyampaikan hal tersebut ia simpulkan usai pihaknya memeriksa semua berkas pendaftaran Bacaleg yang ditutup pada 31 Juli 2018 lalu.
"Setelah masa verifikasi berkas pendaftaran hingga kemarin, Selasa 31 Juli 2018, kami tidak menemukan lagi ada calon legislatif (caleg) untuk tingkat DPRD Riau," ungkap Nurhamin, Kamis, 2 Agustus 2018.
Seperti yang diketahui, pada saat pendaftaran Bacaleg lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan setidaknya 6 orang Bacaleg terindikasi korupsi.
Meskipun saat ini tidak ada calon yang terindikasi korupsi, KPU Riau masih terbuka dalam menerima setiap laporan masyarakat terkait adanya Bacaleg yang terlibat korupsi, pelecehan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
"Tanggal 8 Agustus kita akan umumkan Daftar Calon Sementara (DCS), pada tanggal 12 sampai 21 Agustus kami akan menerima laporan dari masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Abdul Hamid mengatakan apabila pihaknya mendapat laporan dan laporan tersebut terbukti maka Bacaleg tersebut akan otomatis tercoret.
"Langsung coret saja karena masa perbaikan sudah habis, ini tentu kerugian untuk partai tersebut," tutupnya.