RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru divonis ringan. Mereka dijatuhi hukuman antara 1 tahun 2 bulan dan 1 tahun 8 bulan.
Kelima terdakwa adalah Masdauri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di DPK Pekanbaru, Hendi Wijaya selalu rekanan dan tiga broker, Munahar, Afrizal alias Madjid serta Abdul Rahman.
Terdakwa Masdauri dan Hendi Wijaya divonis 1 Tahun 8 Bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja, Hendi dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp120 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Abdul Rahman, Afrizal, dan Munahar divonis penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan. Mereka didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa Munahar dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 19. 657.935 subsider 1 bulan, dan terdakwa Afrizal Rp133.650.000 atau subsider 4 bulan. Sementara Abdul Rahman tak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan Rp139.504.000.
Baca Juga 2 Bulan Penyidikan Korupsi Dispora, Kejati Selamatkan Rp1,5 Miliar Uang Negara
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar ketua Sulhanuddin, didampingi Dahlia Panjaitan dan Hendrik, Jumat, 20 April 2018.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, hal memberatkan hukuman perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan punya tanggungan keluarga.
Berdasarkan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum atau menerima. "Kami pikir-pikir," kata terdakwa setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU yang diketuai Eka Syafitra SH menuntut Masdauri dan Hendi Wijaya dengan penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hendi didenda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp914 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Munahar, Afrizal dan Abdul Rahman dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Klik Juga Sembilan Terpidana Korupsi Diburu Kejari Pekanbaru
Selain penjara dan denda, terdakwa Munahar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp19. 657.935 subsider 1 tahun kurungan, dan Afrizal Rp13.365.000 atau subsider 1 tahun kurungan.
Perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp6,5 miliar dari Pemprov Riau. Bankeu tersebut untuk proyek lampu LED ssbesar Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe sebesar Rp500 juta.
Kemudian terdakwa Masdauri memecah paket, dengan maksud agar dapat menunjuk langsung rekanan dan menghindari pelelangan. Sebelum proyek dimulai, terdakwa Hendi Wijaya, Pemasaran PT Cahaya Abadi, menemui terdakwa Masdauri, menawarkan lampu LED dan menyatakan siap jika Pemko Pekanbaru memiliki proyek lampu led.
Lalu pada Agustus, terdakwa Masdauri menghubungi terdakwa Hendi Wijaya di Jakarta, melalui handphone, mengatakan bahwa di DKP ada proyek lampu LED. Terdakwa Masdauri meminta terdakwa Hendi Wijaya datang ke Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Hendi Wijaya kepada terdakwa Abdul Rahman, selaku PPK. Terdakwa Masdauri meminta spesifikasi lampu pada terdakwa Hendi Wijaya.
Saat itu juga, terdakwa Abdul Rahman setuju harga lampu LED dan lampu sorot LED sebesar Rp6,7 miliar. Lalu disepakati bahwa proyek yang telah dipecah tersebut, terdakwa Abdul Rahman mendapat sembilan paket dan terdakwa Hendi Wijaya sembilan paket.
Lihat Juga Eks Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Segera Disidangkan
Beberapa hari kemudian, pada Bulan September, terdakwa Afrizal bertemu dengan terdakwa Masdauri, menanyakan proyek lampu LED dan lampu cabe. Masdauri berjanji memberikan beberapa paket proyek tersebut kepada terdakwa Afr
[21/4 09:37] Kk Linda RON: Afrizal, asalkan terdakwa Afrizal bersedia membeli lampu tersebut kepada terdakwa Hendi Wijaya.
Terdakwa Afrizal kemudian menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Afrizal kepada terdakwa Hendi Wijaya. Terdakwa kemudian memberikan Rp100 juta sebagai uang muka untuk pembelian lampu cabe dari harga proyek Rp500 juta.
Terdakwa Afrizal menjanjikan akan mentransfer sisanya apabila sembilan paket proyek lampu LED dan pemasangannya telah dicairkan oleh DKP. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id