Eks Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Segera Disidangkan

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar melimpahkan berkas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kampar, M Syukur, dan Bendahara, Dedi Gusman, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya dalam waktu dekat akan disidangkan.

Kedua mantan pejabat Dishut Kampar ini diduga terlibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar. Perbuatan itu terjadi pada tahun 2014 dan 2015 silam.

"Berkasnya sudah kita terima dari Jaksa Kejari Kampar," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH Mah, Jumat 20 April 2018.

Dikatakannya, saat ini berkas kedua tersangka tersebut, tengah berada di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Drs Arifin SH MHum.

"Berkasnya sedang di meja ketua untuk penunjukan majelis hakim. Setelah majelis hakim ditunjuk, baru keluar jadwal sidangnya," jelas Denni.



Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Hal ini setelah dilakukan audit oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Ancaman dengan ancaman hukuman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id