RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, dan Taufiq, serta konsultan teknik, Mifta, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka didakwa melakukan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir yang merugikan negara Rp2,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi, mengatakan, proyek pembangunan Jembatan Enok dianggarkan dari APBD Kabupaten Inhil. Pengerjaan proyek dilakukan pada 2011, 2012, 2013 dan 2014.
Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani merupakan rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014, sedangkan Taufiq adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq, selaku pelaksana proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada tahun 2013.
"PT Ramadhan Raya merupakan perusahaan penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan proyek tersebut," kata JPU di persidangan yang dipimpin Bambang Myanto, Selasa, 17 April 2018 sore.
Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Rekanan dan konsultan teknik tidak mengerjakan pembagunan jembatan sesuai bestek.
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan para terdakwa telah menimbulkan keugian negara Rp2,1 miliar. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU.
Atas dakwaan itu, para terdakwa melalui menyatakan keberatan (eksepsi). Hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id