Tersangka Korupsi RTH yang "Rebutan" Jadi JC dari Kalangan ASN

Tugu-Integritas-Jadi-Objek-Wisata-Baru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDI FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beberapa tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Kota Pekanbaru mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC. 

"Lebih dari enam (tersangka yang mengajukan diri sebagai JC). Semuanya dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu, 21 Februari 2018.

Sugeng menjelaskan bahwa seorang yang ingin menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak-pihak lain secara lebih luas. Menjadi JC juga telah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.

Baca juga:

Tersangka Korupsi RTH Rebutan Jadi Justice Collaborator

Penyidikan Tiga Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Tuntas

Namun, menurut dia, pelaku utama tidak akan disetujui menjadi JC. Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya akan mengkaji secara serius sebelum mengabulkan permohonan seseorang untuk menjadi JC dalam korupsi berjamaah melibatkan 18 tersangka tersebut.

Termasuk diantaranya menguji keterangan tersangka yang disampaikan ke penyidik hingga keterangan yang disampaikan ke majelis hakim ketika sudah sampai tahap pengadilan.

"Di Kejaksaan, JC kita kaji betul. Karena ada syarat-syarat, seperti kooperatif, bongkar fakta-fakta kejahatan termasuk apa yang dia lakukan," ujarnya.


"Kemudian, sebelum dikabulkan, keterangannya diuji dulu. Di Persidangan apakah sama dengan keterangan kepada penyidik. Baru nanti keputusan JC," ujarnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan tersangka yang telah diterima sebagai JC akan disebutkan dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Keterlibatan JC dinyatakan dalam hal-hal yang meringankan terdakwa selama menjalani penyidikan dan persidangan.

Menurut Sugeng, Hakim boleh setuju atau tidak dengan tuntutan yang disampaikan JPU, "hakim boleh sepakat atau tidak. Kalau sepakat boleh dipertimbangkan untuk meringankan," tuturnya.

Sementara itu, meski Sugeng menyampaikan telah ada enam orang yang mengajukan diri sebagai JC, mantan Kajari Muko-Muko tersebut masih belum bersedia mengungkap identitas para tersangka yang berupaya membongkar kasus tersebut.

Pada awal November 2017, Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap adanya skandal korupsi dan menetapkan 18 tersangka proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas termasuk tugu antikorupsi.

Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran. Dwi juga merupakan menantu dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi.

Kemudian 17 tersangka lain terdiri dari 12 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lima dari pihak swasta. Lima orang tersangka dari pihak swasta adalah dua orang kontraktor berinisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas, yaitu RZ, RM dan AA.

Sementara itu, lima PNS dari kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H, dan tiga anggota, DIR, RM, dan H. Lima tersangka lain masih berasal dari pegawai negeri, yang berperan sebagai pejabat penerima hasil kerja di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, yaitu Ketua Tim PHO berinisial A serta dua anggotanya, S dan A, lalu dua dari anggota panitia Tim PHO, R dan ET. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen berinisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari APBD Riau tahun 2016. Proyek itu diduga telah direkayasa dalam proses tender dan indikasi pengaturan "fee" proyek, sehingga ada kerugian negara sebesar itu.

Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.

Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.(**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id