Tersangka Korupsi RTH Rebutan Jadi Justice Collaborator

Tugu-Anti-Korupsi2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas masih berlanjut.

Beberapa tersangka berebutan mengajukan dari jadi justice collaborator (JC) ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membantu proses penyidikan.

"Kita sudah dapat permohonan JC dari banyak tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca juga: Penyidikan Tiga Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Tuntas

Dari sejumlah tersangka itu, tiga orang sudah dipanggil ke Pidsus Kejati Riau. Mereka dimintai keterangan terkait kesediaan dan ketulusan me jadi JC untuk mengungkap perkara yang menjeratnya.

"Tadi ke sini (Pidsus), minta keterangan dalam kapasitas untuk mempertimbangkan apakah JC dikabulkan atau tidak. Kalau mereka tulus, kita manfaatkan untuk kepentingan ungkap perkaranya," kata Sugeng.

Dikatakan Sugeng, dimasukkannya seorang tersangka jadi JC harus mau mengungkap kejujuran terhadap fakta yang diketahuinya, dialaminya dan dilakukannya. Kalau permohonan dikabulkan, mereka akan mendapat keringanan hukum.

Menurut Sugeng, JC dikabulkan belakangan. Hal itu ditandai dengan tuntutan tidak terlalu tinggi, dan pelaku tidak segera ditahan. "Keterangan utamanya akan ditunggu di persidangan," ucap Sugeng.


Pada perkara dugaan korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas di eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau ini, penyidik sudah menetapkan 18 orang tersangka. Tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB.

Tersangka lainnya adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Sementara untuk RTH Kaca Mayang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.

Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. (*/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id