RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ke pengadilan dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, Dwi Agus Sumarno, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dwi akan diadili pekan depan. Berkas diserahkan JPU, Puji ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 16 April 2018.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya (Dwi," ujar Puji saat ditemui di PN Pekanbaru.
Tidak hanya Dwi, JPU juga melimpahkan berkas tersangka Yuliana J Baskoro selaku rekanan proyek dan Rinaldi Mugni selalu konsultan pengawas.
Selanjutnya, JPU menunggu jadwal persidangan dari PN Pekanbaru. Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan pelimpahan berkas itu.
"Kita sudah terima berkasnya sore ini. Kita akan serahkan ke ketuga PN," kata Denni.
Nantinya, Ketua PN Pekanbaru yang akan menunjuk majelis hakim yang akan melaksanakan persidangan.
"Mudah-mudahan pekan depan disidangkan," kata Denni.
Dwi, Yulia dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tiga dari 18 tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau. Mereka sudah ditahan sejak beberapa bulan lalu.
Penyidik juga telah menahan tiga tersangka lain yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul. Berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tinggal diserahkan ke JPU.
Sementara, masih ada 12 tersangka lagi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dilakukan penahanan. Meraka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.
Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas dianggarkan dengan dana Rp8 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian Rp1,1 miliar.
Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.(***/2)