Pekan Depan, Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil Diperiksa

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua tersangka ‎dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir‎ dijadwalkan jalani pemeriksaan.

Pemeriksaan pertama itu akan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pekan depan.

"Pekan depan kita jadwalkan pemanggilan pertama keduanya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Sabtu, 3 Maret 2018. 

Ia menuturkan, pemanggilan tersebut nantinya juga sebagai upaya penyidik untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan sebelum diserahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau. 

Gidion mengatakan, dalam perkara ini penyidiknya juga telah memintai keterangan belasan saksi. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti aparatur sipil negara (ASN), kontraktor hingga pekerja proyek.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial EM dan Sb.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara medio Februari 2018. Dalam perkara ini tersangka EM merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu, Sb merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. 

Melengkapi Gidion, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan meski telah menetapkan dua orang tersangka, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut. Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

Dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10. Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
‎ 
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni sampai 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
‎ 
Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 


Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id