Sembilan Terpidana Korupsi Diburu Kejari Pekanbaru

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih memburu sejumlah terpidana korupsi. Saat ini masih ada sembilan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru.

"Ada sembilan (terpidana) lagi yang belum kita eksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, di Pekanbaru, Kamis, 19 April 2018.

Sebelumnya, ada 18 orang terpidana yang jadi buruan Kejari Pekanbaru. Namun, sembilan di antaranya sudah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana yang belum dieksekusi itu kabur saat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama. Ada juga di antara mereka yang tidak pernah hadir di persidangan atau in absentia.

Odit meminta agar terpidana korupsi yang belum dieksekusi segera menyerahkan diri. Pasalnya, pihak kejaksaan akan terus melakukan pencarian.

"Kita berupaya secepatnya menangkap mereka," kata Odit.


Odit juga mengharapkan bantuan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana korupsi untuk segera memberitahu ke kejaksaan.

"Kita juga sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat," tambah Odit.

Sebelumnya, tim Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru sudah menangkap sembilan terpidana. Mereka adalah Eka Trisila, mantan lurah Tebing Tinggi Okura, Rumbai Pesisir, terpidana korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Eka diciduk di tempat kerjanya di Jalan Cempata Pekanbaru, Kamis 25 Januari 2018.

Selanjutnya, Maiyulis Yahya, terpidana korupsi pengembangan teknologi dan pengelolaan persampahan. Eks Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru ini diciduk di rumahnya di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin, 29 Januari 2018.

Abdul Qohar, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan (PPTK) proyek pengembangan teknologi dan pengelolaan persampahan di DKP Pekanbaru. Dia ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa 30 Januari 2018.

Donny Gatot Trengggono, terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008. Donny ditangkap di rumahnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Selasa malam, 30 Janusri 2018.

Lalu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai? terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin, 6 Februari 2018.

Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Kaldri Alam, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau pada tahun 2012.

Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar.

Tengku Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa, 6 Maret 2018.(2)