2 Bulan Penyidikan Korupsi Dispora, Kejati Selamatkan Rp1,5 Miliar Uang Negara

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah dua bulan menyidik dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Dalam waktu itu, Rp1,5 miliar uang negara sudah diselamatkan.

"Sudah Rp1,5 miliar diserahkan. Ke kita (kejaksaan) Rp500 juta dan langsung ke kas daerah Rp1 miliar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Jumat, 20 April 2018.

Jumlah pengembalian itu, kata Muspidauan, diharapkan terus bertambah. Pasalnya, saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di Dispora. "Belum. Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Muspidauan.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, baik dari Aparatur Sipil Negara, rekanan dan anggota DPRD Riau. Di antaranya, Sekretatis Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Riau, Rahmat Rahim, Kepala Dispora, Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau, Edi Yusti, dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, M Adil.


Untuk diketahui, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dianggarkan dengan dana Rp21 miliar. BPK menemukan terhadap proyek penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek tersebut.

Berdasarkan temuan itu, penyidik Pidsus Kajati Riau melakukan penyelidikan. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar yang diyakini merugikan negara dalam jumlah besar. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id