RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Reserse Kriminal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Kabupaten, Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka disita enam paket besar sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah.
Kelima tersangka adalah YM (35), Adrizal (38), JA (34), Pra (26) dan RZ. "Mereka merupakan pengedar dan perantara dalam pengedaran narkoba," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Jumat, 30 Maret 2018.
Dijelaskannya, kelima tersangka digerebek di rumah yang ditempati tersangka YM, di Jalan Pelita 2 Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kamis, 29 Maret 2018, sekitar pukul 17.00 WIB. "Saat itu mereka sedang menggunakan narkoba," kata Abas.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Firman Fadhila, lalu melakukan penggeledahan, ditemukannya barang bukti berupa alat hisap (bong) dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tim Opsnal melakukan introgasi terhadap masing-masing tersangka.
Baca Juga Simpan 949 Gram Sabu di Selangkangan dan Bra, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara SSK II
Dari tangan tersangka YM ditemukan, dua paket besar sabu-sabu seharga Rp250 juta, tiga paket kecil seharga Rp7.500.000, dan satu paket kecil seharga Rp400 ribu. Petugas juga mengamankan tiga buah timbangan.
YM diduga sebagai pengedar barang haram itu. Dari tangannya, polisi juga menyita belasan kantong plastik pembungkus sabu, dua gunting, uang tunai Rp3 juta, mancis dan lainnya.
Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan. "Petugas masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini," kata Abas. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id