Parah, Terdakwa Narkotika Tertangkap Kantongi Sabu-Sabu di Pengadilan Tembilahan

Sabu-sabu-Kampung-Dalam.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang terdakwa kasus narkotika yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir harus kembali berurusan dengan polisiPasalnya, terdakwa bernama Rio Fatra itu tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu saat diperiksa sebelum persidangan dimulai.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat mengatakan dari tangan disita dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Guntur.

Guntur menguraikan, Rio, pemuda 29 tahun itu ditangkap pada Kamis, 8 Februari, 2018 siang lalu saat di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Baca Juga Polsek Tapung Hilir Ringkus Bandar Sabu Di Desa Tebing Lestari

Temuan sabu-sabu itu berawal saat Rio dan sejumlah tahanan lainnya yang sedang menghadapi proses persidangan baru saja tiba di PN Tembilahan, dari Lapas Klas IIA Tembilahan.


Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat baru saja tiba di PN Tembilahan. Terlebih lagi, pelaku membawa kantong plastik hitam dan terlihat berusaha menghindari pemeriksaan.

Dugaan petugas terbukti ketika dari tangan terdakwa, yang sejatinya akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus Narkotika tersebut ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. Barang haram itu disimpan dalam plastik hitam yang terus digenggamnya.

Usai temuan itu, Jaksa langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhil. Tidak berselang lama, pelaku langsung digelandang ke Mapolres guna pendalaman.

"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang tahanan dari dalam Lapas," ujar Guntur.

Klik Juga Polisi Bekuk Pasutri Di Inhil Miliki Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Sementara itu, sesampai di PN Tembilahan, sabu-sabu itu rencananya akan dijemput oleh seorang pelaku lainnya berinisial Aj.

"Rencananya pelaku akan memberikan sabu-sabu ke Aj usai dia menjalani sidang," lanjutnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Terlebih lagi, dengan adanya pengungkapan ini menjadi indikasi masih adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.

Bahkan, untuk diketahui beberapa waktu lalu jajaran Polres Inhil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Klas IIA Tembilahan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita setengah kilogram sabu-sabu yang berasal dari Kota Pekanbaru. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id