Selain Sabu, Polisi Juga Amankan Airsoft Gun dari Tersangka 3,9 Kg Sabu

SABU2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua tersangka atas kepemilikan 3,9 Kg sabu senilai Rp 4 miliar. Bersama pelaku, polisi turut menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun berikut sejumlah uang mencapai Rp3 juta dan tiga unit ponsel.

Airsoft Gun disita petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Fr di Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Baca Juga:

Polisi Bekuk Pasutri Di Inhil Miliki Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Polresta Pekanbaru Sita 3,9 Kilogram Sabu-Sabu



Di rumah yang ditempati pria 32 tahun tersebut, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah fantastis, 3,9 kilogram.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 3,9 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dari penangkapan dua tersangka Rd (40) dan Fr (32). Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku mengemas benda haram tersebut secara rapi dalam tiga bungkus teh herbal seberat 3 Kg.


Sedangkan 900 gram lagi dalam bentuk paket sabu, disita langsung dari tangan dua pelaku Rd alias Iwan dan Fr.

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Kamis 8 Februari 2018 mengungkapkan, penangkapan ini merupakan yang terbesar pada awal 2018 ini. Selain beratnya mencapai 3,9 Kg nilainya pun ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

"Dari barang bukti 3.904 gram ini, kita berhasil menyelamatkan 23.500 generasi muda untuk bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.

Dia juga menuturkan pihaknya belum dapat memastikan asal barang haram tersebut. Namun yang pasti, ia menduga seluruh narkoba itu dari luar negeri.

Bahkan, dia menuturkan jaringan itu baru-baru ini turut terlibat dalam mengedarkan narkoba seberat setengah kilogram ke Tembilahan, yang berhasil diungkap oleh Polres Indragiri Hilir. Dalam kasus di Inhil itu, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Lapas Klas IIA Tembilahan.

Saat ini, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji dan terancam dengan hukuman mati. (**/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id