Polresta Pekanbaru Sita 3,9 Kilogram Sabu-Sabu

SABU2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,9 kilogram. Penangkapan ini merupakan yang terbesar pada awal 2018 ini.

Sabu-sabu yang ditaksir mencapai Rp4 miliar tersebut disita dari tangan dua tersangka. Keduanya diduga kuat jaringan narkoba antar daerah di Provinsi Riau. 

"Dari barang bukti 3.904 gram ini, kita berhasil menyelamatkan 23.500 generasi muda untuk bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Kamis, 8 Februari 2018. 

Santo mengatakan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam tiga bungkus teh herbal seberat tiga kilogram serta sembilan paket seberat 900 gram tersebut disita dari tangan dua tersangka. 

Kedua tersangka tersebut masing-masing Rd alias Iwan dan Fr. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda pada Rabu, 7 Februari 2018, dinihari lalu. 

Santo merincikan, tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah Rd. Pria 40 tahun itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka Rd, polisi hanya berhasil menyita dua butir ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu.

"Selain itu, turut disita satu unit ponsel. Dari situ kita melakukan pengembangan hingga seorang tersangka lainnya, Fr berhasil dilacak," ujarnya.

Baca Juga Polisi Bekuk Pasutri Di Inhil Miliki Setengah Kilogram Sabu-Sabu

Fr sendiri ditangkap tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang turut diperkuat oleh Polda Riau di sebuah rumah beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Di rumah yang ditempati pria 32 tahun tersebut, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah fantastis, 3,9 kilogram. Tiga paket besar dengan berat 3 kilogram disimpan dalam bungkusan teh China merek Guanyiwang. Sementara sembilan paket lainnya terbungkus plastik bening dengan total berat 900 gram.

Selain itu, dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun berikut sejumlah uang mencapai Rp3 juta dan tiga unit ponsel


"Dari pengungkapan ini, kita mencoba membongkar jaringan lainnya dengan bekerjasama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Riau," urai Santo.

Lebih jauh, dia juga menuturkan pihaknya belum dapat memastikan asal barang haram tersebut. Namun, ia menduga seluruh narkoba itu dari luar negeri.

Bahkan, dia menuturkan jaringan itu baru-baru ini turut terlibat dalam mengedarkan narkoba seberat setengah kilogram ke Tembilahan, yang berhasil diungkap oleh Polres Indragiri Hilir. Dalam kasus di Inhil itu, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Lapas Klas IIA Tembilahan.

Saat ini, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji dan terancam dengan hukuman mati. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id