Dana BTT Pelalawan Ternyata Juga Mengalir ke Kejaksaan dan Pengadilan

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 tak hanya mengalir ke Turnamen Golf Bupati dan pembelian kamera. Ternyata, dana yang harusnya untuk bencana itu juga mengalir untuk kegiatan pengadilan dan kejaksaan.

Berdasarkan keterangan saksi Davidson Saharuddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 19 Desember 2017 malam, ia mengajukan bantuan untuk anggaran sosialisasi pengacara negara di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dana yang diajukan sebesar Rp25 juta.

Tahun 2012, Davidson menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemkab Pelalawan. Menurutnya, anggaran itu diajukan ke Bupati Pelalawan, HM Harris, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu.

"Diajukan karena ada sosialisasi jaksa negara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kita (Bagian Hukum) tidak ada anggaran, makanya setelah ditelaah, diajukan ke bupati melalui sekda," ujar Davidson di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.

Hakim mempertanyakan kenapa dana itu diajukan ke bupati. "Bupati yang meminta permohonan daerah," kata Davison yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marel, untuk saksi Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.

Tidak hanya dana untuk sosialisasi, Davidson juga mengajukan dana untuk acara pisah sambut di Kejari Pelalawan. Pengajuan dana dilakukan secara tertulis. "Pakai logo kejaksaan," tanya Bambang. "Pakai surat biasa Pak," jawab Davidson.

Selain untuk kejaksaan, ternyata aliran dana BTT juga ada ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Pengajuan proposal juga melalui Davidson dan dibantu dengan jumlah bervariasi. "Uang diambil sendiri," ucapnya.

Davidson diingatkan dari mana anggaran itu dikeluarkan Pemkab Pelalawan. Namun, ia mengaku tidak mengetahuinya.


"Ini kan urusan dinas, saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi tentu tidak mungkin Anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan," tanya Bambang.

Davidson mengatakan, semua proposal itu diajukan ke Bupati Harris dan dicairkan dengan tanda terima atau kwitansi. "Saya sudah kembalikan Rp20 kita karena itu salah, kalau yang di kejaksaan dan pengadilan tidak tahu," tuturnya.

‎Hakim mempertanyakan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, HM Harris, tahun 2012 tentang dana BTT.
Dijelaskannya, sebelum SK itu dikoreksi Bagian Hukum, pengajuan oleh SKPD masing-masing.

Setelah dibahas, dikoordinasikan ke Bagian Hukum lalu dikembalikan ke SKPD masing-masing dan terakhir ke Bupati untuk ditandatangani. "SK itu ada Pak," katanya.

Atas keterangan itu, terdakwa Lahmuddin mempertanyakan kwitansi dan dasar pencairan dana tersebut, yakni SK Bupati Pelalawan. "Saya tidak tahu," tambahnya.

Dalam perkara itu, JPU juga mendatangkan saksi Suryadi, ajudan Bupati HM Harris tahun 2012 hingga 2013. Ia diperiksa atas kaitan dengan pembelian kamera.

Selaku pengguna kamera itu, Suryadi mengaku awalnya Ia mengajukan pembelian kamera ke Kabag Umum. Lalu, beberapa waktu kemudian, Ia menerima kamera yang diserahkan oleh terdakwa Andi Suryadi dari pihak DPKAD.

Dijelaskannya, kamera itu untuk dokumentasi pimpinan bisa Bupati dan Wakil Bupati yang sifatnya dadakan. "Kamera tele dan tas," cakapnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id