Terlibat Korupsi, Dua Pejabat Dispenda Riau Diadili

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Deliana SE MSi, dan Kepala Bagian Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran, Deyu SH akhirnya mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Dalam kasus ini, keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,23 miliar.

"Kedua terdakwa melakukan korupsi dengan memotong dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada tahun 2015 dan 2015," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilliayana SH dan Nuraini SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 4 Desember 2017).

Hakim Tolak Praperadilan Kasubag Keuangan Bapenda Riau

Mantan Sekretaris Bapenda Riau Resmi Masuk Bui

Jaksa menyebutkan, pada Februari 2015, ketika terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing Bidang.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang. Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak,tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain. Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016.

"Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya," tutur JPU.


Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, terdakwa Deyu mengajukan keberatan atau eksepsi sedangkan terdakwa Deliana menerima dakwaan tersebut. Hakim mengagendakan persidangan pada Senin, 11 Desember 2017 depan.

Di akhir persidangan, Deliana dan Deyu melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim. Keduanya menyertakan suratpermohonan penangguhan dan alasannya.

Deny Azani B Latif SH selaku penasehat hukum Deyu menyatakan, kliennya dalam keadaan tidak sehat dan perlu mendapatkan perawatan medis. Ia berharap, majelis hakim dapat memberikan pengalihan penahanan terhadap Deyu.

"Klien kami sakit dan perlu dirawat," kata Deny.Setelah membaca surat permohonan dari pihak Deyu, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya.

Untuk itu, majelis hakim memerlukan hasil medical chek up dari dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan dan Anak, tempat Deyu ditahan.

"Ada dokter Lapas, perlu koordinasi tentang medical chek up terdakwa. Kalau sudah dapat hasilnya, kami akan ambil sikap apakah dibantah atau tidak," tutur Khamazaro.

Permintaan senada juga disampaikan Eva Nora SH selaku penasehat hukum Deliana. Ia beralasan, kliennya akan menemani suaminya yang akan menjalani operasi pencangkokan ginjal.

"Suami klien kami akan melakukan pencangkokan ginjal. Kami harap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," tutur Eva

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id