Sempat Bebas, Mantan Kepala BPN Kampar Disidang Lagi

Sidang-Mantan-Kepala-BPN-Kampar.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zaiful Yusri, kembali menjalani persidangan tekait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kamis, 5 Oktober 2017.

Sebelumnya, ia sempat disidang dalam kasus yang sama tapi bebas karena eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa diterima majelis hakim.

Namun di sidang kali ini, Zaiful tidak sendiri. Ia diadili bersama lima terdakwa lain di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (BPN) Pekanbaru. Yakni Subiakto selaku PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Abdul Razak Nainggolan, pensiunan BPN Kampar, Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar, dan Edi Erisman, pensiunan PNS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU),Berman Prananta SH, Surya Tanjung dan, Eko Supramurbada, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, menyebutkan, keenam terdakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan cara memanipulasi penerbitan SHM di kawasan TNTN Kampar menjadi milik pribadi.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare . Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.



Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar. Lahan itu diperuntukkan bagi Johanes Sitorus dan keluarganya.

"Juli 2003 sampai Juli 2004 secara bertahap terdakwa mengeluarkan sertifikat lahan untuk Johanes Sitorus. Seharusnya dilakukan pegecekan terhadap lahan dan orang yang diberi hak," kata JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp14.454.240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar.

Jaksa menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 2 ayat
1 ke-1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan ekspesi. Hakim mengagendakan persidangan satu pekan mendatang.

Pada kesempatan itu, terdakwa juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Pasalnya, selama kasus ini diselidiki di kejaksaan, terdakwa juga tidak ditahan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id