RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto menolak ekesepsi atau keberatan terdakwa Lahmuddin dan Andi Suryadi terhadap dakwaan jaksa penuntut. Hakim memerintahkan sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Pelalawan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Menyatakan, dakwaan jaksa penuntut sudah tepat dan perlu dibuktikan di persidangan," ujar Bambang, dalam putusan selanya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 7 Desember 2017.
Gaya Hidup Mewah Alasan Koruptor Rampok Uang Rakyat |
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Riza SH dan Cory SH, untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang, Selasa 13 Desember 2017. "Kepada penitur, silahkan panggil saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan sebelumnya," pinta Bambang.
Penyimpangan dana ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif jingga negara dirugikan Rp2,4 miliar.
Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu, Andi Suryadi dan Kasim. Namun dalam perkara ini, Kasim tidak melakukan eksepsi dan persidangannya sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id