RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun 2012 diserahkan ke Jaksa Penuntut, Rabu, 25 Oktober 2017. Mereka segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Hari ini kita lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tiga tersangka BTT ke jaksa penuntut," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta SH MH.
Baca Juga!
Anak Bupati Pelalawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTT
Kejati Sudah Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi Rp 1,2 Miliar
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Lmn, Asi selalu kepala seksi di DPPKAD Pelalawan dan Ksm, pihak swasta dan pengurus Persatuan Golf Pelaksaan.
Sugeng mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan langsung di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Temayan Raya. Ketiga tersangka memang ditahan di Rutan tersebut.
"Penuntut dari Pelalawan turun langsung ke sana (Rutan). Penyidik kita juga," kata Sugeng.
Selanjutnya, jaksa penuntut membuat rencana tuntutan. Dijadwalkan berkas terdakwa akan dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Penggunaan BTT tidak sesuai peruntukan. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke PPKAD Kabupaten Pelalawan.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik Kejati Riau sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PPKAD, Lmn, Asi selalu kepala seksi di DPPKAD Pelalawan dan Ksm, pihak swasta dan pengurus Persatuan Golf Pelalawan.
Asi menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli tiga kamera kamera untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, satu kamera masih di tangan pihak yang tidak berhak, SPj-nya fiktif.
Sementara, tersangka Ksm menikmati dana BTT sebesar Rp125 juta. Dana untuk bencana dan kebutuhan mendesak itu, digunakan untuk biaya turnamen golf.
Hasil penyidikan, dana itu digunakan dengan tiga modus, yakni penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan menguntungkan orang lain.
Akibatnya negara dirugikan Rp2,4 miliar dari jumlah itu lebih separo sudah dikembalikan ke penyidik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id