Kejati Rampung Periksa Satu Manager dan Satu Tukang Pakang Proyek Lampu Jalan

tersangka-korupsi-lampu-jalan.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntaskan pemeriksaan tiga tersangka dugaan korupsi penerangan jalan raya di Pekanbaru. Ketiga tersangka tersebut HW, MJ dan MHR.

HW merupakan Manager Pemasaran PT SCA, perusahaan pemasok perlengkapan lampu jalan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru. Sementara, MJ dan MHR, keduanya tukang pakang atau broker dalam pengadaan lampu jalan itu.

"Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu sudah selesai," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta. Rabu, 18 Oktober 2017.

Untuk dua tersangka lainnya, Masdauri, pejabat Pemko Pekanbaru dengan jabatan ketika itu sebagai kepala bidang di DKP selaku PPK dan KPA, serta Abdul Rahman, tukang pakang lainnya masih menunggu putusan pengadilan.

Baca Juga: 

Tukang Pakang Penerangan Jalan Pekanbaru Ditangkap Di Bangkinang

Tersangkut Korupsi, Pejabat Pemko Pekanbaru Kabur Saat Kejaksaan Gerebek Rumahnya


 

Pasalnya, kedua tersangka sedang mempraperadilankan Kejati Riau terkait penetapan tersangka mereka. "Setelah ada putusan dari pengadilan, baru kita lanjutkan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, tersangka HW, Masdauri dan Abdul Rahman, telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sementara MJ dan MHR belum ditahan dengan alasan masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

‎Pengadaan lampu jalan bersumber dari Batuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih. Anggaran itu diduga digelembungkan jauh dari harga sebenarnya hingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar.

Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di DKP Kota Pekanbaru.

Lima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id