Dijebloskan ke Sialang Bungkuk, Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Hanya Bungkam

Tersangka-korupsi-Dishub-Dumai.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai, IS, bungkam saat dibawa ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis, 19 Oktober 2017.

Sebelum dibawa ke Rutan, IS bersama dua stafnya, HH selaku bendahara penerima pembantu dan AB diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau ke jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas ketiga tersangka sudah lengkap atau P21.

Baca Juga!

Kasi Rekayasa Dishub Pelalawan Tertangkap Tangan Pungli Rp 3 Juta

Polda Riau Tahan Tiga Pejabat Dishub Dumai

"Hari ini, kita terima tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda. Tiga tersangka kita titipkan di Rutan," kata Sugeng.


Saat dibawa ke mobil yang mengantarnya ke Rutan Sialang Bungkuk, IS dan rekannya hanya bungkam. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya.

Sugeng menjelaskan, ketiga tersangka sama-sama tidak menyetor pendapatan retribusi terminal barang tahun 2015 ke kas daerah. Negara dirugikan Rp3,9 miliar lebih.

"Total retribusi yang dipungut sebesar Rp9,9 miliar. Dari jumlah itu yang tidak disetorkan Rp3,9 miliar," ucap Sugeng.

Berdasarkan pengakuan IS, uang itu digunakan untuk keperluan operasional instansi yang dipimpinnya. Selain itu, uang digunakan membayar kepentingan oknum wartawan dan LSM yang datang meminta uang kepadanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id