Tersangka Seracen Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

Kasi-Pidum-Kejari-Pekanbaru.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka MAH ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pendiri kelompok Saracen itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Proses tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Mabes Polri ke Kejagung dan diteruskan ke kita (Kejari Pekanbaru) hari ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim SH MH, Selasa 17 Oktober 2017.

Baca Juga!

Terbongkar! Grup FB Penyebar Meme SARA Bertarif Puluhan Juta Rupiah

Geng Seracen Catut Wartawan Riau Lewat Portal Beritanya

Setelah mengurus administrasi di ruang Pidum Kejari Pekanbaru, pada pukul 13.55 WIB, tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. "Kita titipkan sebagai tahanan kejaksaan sampai disidangkan," kata Yusuf.

Untuk persidangan nanti, tersangka akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru. Jaksa segera melimpahkan tersangka ke pengadilan.


Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi.

Tersangka juga disangkakan Pasal 156 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan umum di Indonesia dan Pasal 207 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, terhadap suatu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. Ia disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook.

Pentolan kelompok ini adalah Jas yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. "Untuk tersangka (Jas) berkasnya masih dilengkapi penyidik Mabes Polri," ucap Yusuf.

Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setalah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.

SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jas.

MAH seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id