AP, remaja pria berusia 14 tahun di Kabupaten Bengkalis diamankan polisi atas dugaan perbuatan cabul.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - AP, remaja pria berusia 14 tahun di Kabupaten Bengkalis dilaporkan ke polisi karena mencabuli bocah perempuan, DWE (7). Alasannya, perbuatan tak patut itu dilakukannya karena sedang mimpi.
Perbuatan AP dilakukan di rumah nenek DWE di Jalan Sialang Rimbun, Desa Semurai, Kecamatan Pinggir, Jumat, 8 Desember 2017, dini.
Malam itu, pelaku yang masih kerabat keluarga korban memang sengaja menumpang menginap.
Tindakan tak senonoh AP diketuai nenek korban Rusli Br Tohang. Ia kaget ketika terbangun dari tidur, tak lagi melihat DWE di sampingnya.
Pelapor lalu beranjak dari kamarnya dan mencari DWE di dalam rumahnya. Ia kaget melihat AP sedang menyetubuhi korban yang masih tertidur pulas.
Emosi, pelapor keluar dari kamar dan memarahi pelaku atas perbuatan yang dilakukannya kepada siswi kelas satu Sekolah Dasar (SD) itu. Ia menampar pelaku dua kali "Aku mimpi pung," kata pelaku memberikan alasan.
Pelapor lalu menelepon dua orang anak laki-lakinya untuk datang ke rumah dan menceritakan perbuatan pelaku. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Pinggir atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pihak Polsek Pinggir sudah menerima laporan itu. Pelaku sudah diamankan," ujar Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Purba, Sabtu, 9 Desember 2017.
Berdasarkan keterangan pelapor pada penyidik, sebelumnya pelaku memang pernah menginap di rumahnya. Rasa kasihan terhadap pelaku, membuat pelapor kembali mengizinkannya menginap.
"Terhadap korban sudah dilakukan VeR (Visum et Repertum). Kasus ini masih dalam mengembangkan penyidikan," tutup Purba.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id