Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Enok, Dirut PT Ramadhan Raya Ditahan

Tersangka-Korupsi-Jembatan-Enok.jpg
(M Zaenal)

LAPORAN: M ZAENAL

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Riau resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Ramadhan Raya, Taufiq, SE selaku perusahaan pelaksana pembangunan Jembatan Enok , Selasa 5 Desember 2017.

Tersangka Taufiq alias upik ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dalam APBD Kabupaten Inhil tahun 2013 lalu. PT. Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka.

Kepala Kajari Tembilahan, Lulus Mustofa, SH didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi, SH mengatakan, di dalam  pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Enok ini, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar," sebutnya.

"Kami melakukan penyidikan kasus ini, sesuai spedik dan dipecah-pecahkan, karena proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014," terang Kepala Kajari saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Temabilahan dengan nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Inhil tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp9.997.465.00,-.

Katanya lagi, Tim penyidik Kejari bersama tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan. Terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran.

Kemudian, terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, ketika dipertanyakan, Lulus Mustofa dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.

"Dalam waktu tak berapa lama lagi, akan kami sampaikan," jawab Kajari.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 


Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id